Translate

Ini 3 Pokok Pikiran Sidang MPL PGI Yang Wajib Anda Tahu

Tiga pokok pikiran sidang majelis pekerja lengkap PGI ~ Sidang MPL PGI kali ini menekankan pikiran pokok: “Spiritualitas Keugaharian: Membangun Keadaban Publik demi Pemeliharaan Bumi sebagai Sacramentum Allah”. Sepanjang persidangan 3 hal ditekankan, yaitu: spiritualitas keugaharian, keadaban publik, dan pemeliharaan bumi sebagai sacramentum Allah. Ketiga hal tersebut disajikan di bawah ini. Spiritualitas Ugahari. Sejak beberapa tahun terakhir gereja-gereja anggota PGI berkomitmen untuk menghidupi spiritualitas ugahari. Sidang ini mengingatkan bahawa Pandemi Covid-19 makin menyadarkan kita betapa pentingnya berugahari. Pandemi sepanjang dua tahun ini mendorong umat manusia makin hidup hemat, bertenggang rasa dengan sesama, berbagi sumber daya untuk mampu mengatasi dampak pandemi, dan tidak merusak keseimbangan alam melalui eksploitasi yang tak terkendali. Seorang teolog yang menyampaikan pendalaman Alkitab di Sidang MPL PGI menghubungkan keugaharian dengan spiritualitas mapalus dari Sulawesi Utara yang menegaskan nilai hidup saling menopang. Sinode gereja-gereja anggota PGI bertugas untuk menjemaatkan pemahaman berugahari ini dan mengajak umat untuk menghidupinya. Keputusan-keputusan sidang tidak boleh hanya tinggal sebagai dokumen mati, namun perlu terus disuarakan dan dihidupi. Terutama dalam konteks ekonomi kapitalis dan kecenderungan gaya hidup hedonis, para pelayan gereja dan segenap jemaart terpanggil untuk menghidupi kesederhanaan sebagai laku hidup yang meneladani Kristus.
Keadaban Publik. Dalam persidangan ini, gereja-gereja di Indonesia berkomitmen bersama untuk memperkuat keadaban publik. Secara sederhana, keadaban publik adalah sikap atau perilaku yang menghargai, menghormati dan peduli dengan orang lain, taat pada aturan dan norma sosial serta menerapkan dan melakukannya dalam kehidupan masyarakat (band. Sila Kedua Pancasila). Dasar teologis bagi keadaban publik adalah hukum kasih Yesus Kristus: mengasihi Tuhan dengan segenap hati, jiwa, dan akal budi, serta mengasihi sesama manusia seperti diri sendiri (Matius 22:37-39). Beberapa hal menjadi perhatian. Pertama, maraknya kekerasan terhadap perempuan dan anak di seluruh Indonesia, termasuk kekerasan seksual. Untuk itu persidangan mendorong disahkannya Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual guna melindungi perempuan dan anak. Kedua, selain mendorong upaya penegakan hukum, gereja-gereja di Indonesia melihat perlunya melakukan pendidikan budi pekerti, yang mencakup pendidikan terkait teologi tubuh dan seksualitas. Sidang ini juga mendesak disahkannya RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Ketiga, pokok lain yang menjadi perhatian persidangan terkait keadaban publik adalah mengenai pentingnya pendidikan politik bagi warga gereja dan para pemimpin gereja. Gereja perlu memainkan peran penting dalam pendewasaan berdemokrasi di Indonesia, menjadi pilar nilai yang menolak politik uang dan politik sektarian, terutama menuju pemilihan umum dan pilkada serentak di tahun 2024. Keempat, selain itu juga dibicarakan keadaban publik di ruang virtual. Ruang virtual harus menjadi ruang kesaksian gereja-gereja di Indonesia dan ruang partisipasi gereja untuk masyarakat yang beradab. Seringkali ruang virtual menjadi riuh oleh debat keagamaan yang saling menciderai, baik antar agama maupun antar denominasi. Sidang mendorong gereja-gereja terlibat dalam literasi digital bagi anggotanya demi keadaban publik dalam gereja, masyarakat, dan bangsa. Keadaban publik berkaitan juga dengan kemandirian ekonomi dan pemberdayaan manusia. Sidang ini mendorong gereja-gereja di Indonesia untuk bekerja sama antar gereja anggota, maupun dengan pemerintah dan berbagai mitra lainnya untuk kedaulatan hidup masyarakat, terutama di daerah-daerah yang tertinggal dan rawan dieksploitasi. Terkait pemindahan ibu kota negara di Kalimantan, Sidang MPL ini mengajak gereja-gereja anggota untuk mempersiapkan partisipasi gereja, misalnya melalui pembangunan sarana pendidikan, rumah sakit, dan sarana pelayanan umum lainnya. Kekerasan di Maluku mendapat perhatian. Tindakan kekerasan dan penyerangan terhadap warga Negeri (Desa) Kariuw, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah telah menyebabkan mereka keluar dari tanah pusakanya dan menjadi pengungsi di desa tetangga. Persidangan mendesak berbagai pihak untuk tidak melihat konflik ini sebagai konflik agama, tetapi memahaminya sebagai kejahatan kemanusiaan yang menciderai relasi-relasi sosial di Maluku dan dapat berdampak luas (nasional dan internasional), jika tidak ditangani secara tepat. Sidang memberi perhatian pula terhadap kekerasan yang masih terjadi di Papua. Secara khusus, perhatian diberikan kepada korban kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak serta terhadap masyarakat luas yang terpaksa mengungsi dari kampung-kampung mereka karena terancam kekerasan bersenjata dalam operasi keamanan. Upaya-upaya rekonsiliasi harus dibangun di atas pengungkapan kebenaran dan penegakan hukum demi mencegah impunitas dan keberulangan konflik di masa depan. Bumi sebagai Sacramentum Allah. Sakramen adalah tanda rahmat Tuhan yang terlihat secara lahiriah oleh manusia. Sidang ini memahami bumi sebagai tanda rahmat Tuhan yang memelihara hidup manusia. Kita berjumpa kemuliaan dan kebesaran Allah di planet bumi. Di dalam bumi kita dipelihara Allah. Bumi adalah satu-satunya rumah kita. Semua umat manusia memiliki tanggung jawab iman untuk memelihara bumi. Bencana alam maupun bencana beruntun di beberapa tempat di Indonesia pada waktu belakangan ini mendorong gereja-gereja di Indonesia untuk memperkuat ketahanan menghadapi bencana. Gereja-gereja anggota dapat saling berbagi sumber daya untuk tanggap darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana, dan pengurangan resiko (mitigasi). Dalam hubungan dengan itu sangat penting bagi manusia untuk menahan diri dari keserakahan/ kerakusan yang mengeksploitasi bumi. Gereja-gereja perlu bekerja sama dengan berbagai pihak seperti pemerintah, agama-agama dan sinode-sinode lain, masyarakat adat, dan LSM yang berjuang untuk kelestarian alam. Pemanfaatan sumber daya alam untuk pengembangan ekonomi penting, namun harus dilaksanakan secara bertanggung-jawab untuk kelestarian alam sebagai ciptaan Allah yang mulia. Oleh: Pdt. Mery Kolimon.

Post a Comment for "Ini 3 Pokok Pikiran Sidang MPL PGI Yang Wajib Anda Tahu"