Translate

ACTA Desak Mendagri Berhentikan Ahok: Ada Apa?

ACTA desak mendagri berhentikan Ahok, ada apa? ~ Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, tidak bisa memastikan kembalinya jabatan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok setelah masa kampanye Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017 berakhir. Masa kampanye berakhir pada 11 Januari mendatang, sedangkan Ahok masih menjalani persidangan perkara penodaan agama.

BENTENGSUMBAR.COM - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mensomasi Menteri Dalam Negeri untuk sementara memberhentikan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Menteri Tjahjo Kumolo diberi waktu 3x24 jam. Jika tidak, ACTA akan melakukan langkah hukum terhadap Mendagri.

“Jika tidak diindahkan, kami akan lakukan langkah hukum, misalnya melaporkan ke Ombudsman”, kata pembina ACTA Habiburokhman, Rabu, 8 Februari 2017, di kantor ACTA, Jalan Imam Bonjol, Jakarta. Jika masih saja tidak memberhentikan Ahok, Mendagri akan digugat.

Wakil Ketua ACTA Ade Irfan Pulungan mengatakan Mendagri seperti memberi perlakuan istimewa kepada Ahok. Itu bisa terlihat dari pernyataan yang berubah-ubah untuk tidak memberhentikan Ahok. “Asas kesamaan hukum tidak diberlakukan pada Ahok”, kata Irfan.



Wakil Ketua ACTA Ali Lubis mengatakan seharusnya Ahok diberhentikan karena menjadi terdakwa perkara yang ancaman hukumannya 5 tahun.

Ali memaparkan ada tiga alasan Mendagri harus segera memberhentikan sementara Ahok. Pertama, Pasal 83 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-undang itu menyatakan kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usul DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.

Kedua, jika alasan Ahok tidak bisa dibentikan sementara karena dia juga didakwa dengan pasal pidana yang ancamannya di bawah lima tahun, maka hal itu dianggap tidak berdasar. “Meski dakwaannya alternatif, tetap saja Ahok adalah terdakwa pelanggaran Pasal 156a”, kata Ali.

Dia mencontohkan kasus pemberhentian sementara Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Noviadi yang juga diancam dengan dua pasal yang ancamannya lebih dari dan kurang dari lima tahun. Noviadi didakwa Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 yang ancamannya 12 tahun dan Pasal 157 UU yang sama yang ancaman hukumannya paling lama 4 tahun. Noviadi diberhentikan saat masih tersangka.

Ketiga, pemberhentian Ahok juga dianggap tidak tergantung pada berat hukuman dari hakim karena istilah yang digunakan dalam UU adalah 'terdakwa'. "Begitu dia terdakwa, harus segera berhenti," kata Ali. ACTA meminta Mendagri mematuhi ketentuan hukum dalam kasus Ahok.

Penjelasan Mendagri
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, tidak bisa memastikan kembalinya jabatan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok setelah masa kampanye Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017 berakhir. Masa kampanye berakhir pada 11 Januari mendatang, sedangkan Ahok masih menjalani persidangan perkara penodaan agama.

“Saya tetap berpegang pada aturan. Kami menunggu tuntutan jaksa setelah (keterangan) saksi-saksi ini”, kata Tjahjo saat menghadiri rapat terbatas di Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, sebagaimana dilansir tempo.co, Senin, 6 Februari 2017.

Pemberhentian sementara hanya akan dilakukan jika Ahok dikenai tuntutan lebih dari lima tahun.

Berdasarkan Pasal 83 Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah atau wakil kepala daerah dapat diberhentikan sementara jika menjadi terdakwa dalam suatu tindak kejahatan. Aturan itu berlaku bagi kepala daerah yang terancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun.

Ahok adalah tersangka penodaan agama terancam pidana maksimal lima tahun. Tjahjo mengaku tak ingin gegabah membuat surat keputusan mengenai posisi Ahok setelah kampanye.

Menurut undang-undang, kata Tjahjo, izin cuti Ahok hanya sampai kampanye selesai. “Supaya saya tidak salah, kami menunggu tuntutan jaksa”. (bs/tempo)

Post a Comment for "ACTA Desak Mendagri Berhentikan Ahok: Ada Apa?"