Translate

Diduga Hina Kapolda Metro Habib Rizieq Dilaporkan Ke Polisi

Diduga Hina Kapolda Metro Habib Rizieq dilapirkan ke polisi ~ Merdeka.com - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab kembali dilaporkan ke polisi. Kali ini seorang warga bernama Eddy Soetono (62) melaporkan Rizieq ke Polda Metro Jaya atas tuduhan menyebarkan kebencian berbau SARA melalui media elektronik, yang tertuang di LP/193/I/2017/PMJ/ Dit.Reskrimsus tertanggal 12 Januari 2017.

"Iya benar, ada laporan itu. Laporannya sudah hari Kamis malam kemarin," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (17/1).

Dalam laporan itu, kata Argo, Rizieq dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).



Argo mengungkapkan, pelapor mengaku melihat ceramah Rizieq melalui YouTube yang dianggap dapat memicu kebencian berbau SARA antar-warga. Ceramah itu menyinggung Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan yang disebut mendorong Gubernur Bank Indonesia (BI) untuk melaporkan Rizieq terkait logo palu arit di uang baru. 

"Dalam isi ceramah itu, terlapor menyebut 'Di Jakarta Kapolda mengancam akan mendorong Gubernur BI untuk melaporkan Habib Rizieq.. pangkat jenderal otak Hansip'," kata Argo.

Tak hanya itu, lanjutnya, Kapolda Metro Irjen M. Iriawan juga dianggap membela palu arit dengan menyebut, 'sejak kapan jenderal bela palu arit, jangan-jangan ini jenderal enggak lulus litsus'.
 

Karena itu, Eddy yang merasa tersinggung pun melayangkan laporannya ke Polda Metro Jaya. Pelapor menilai, ucapan Rizieq tersebut berpotensi memecah belah persatuan di Indonesia.
 

"Pelapor ini merupakan anggota dari Mitra Kamtibmas yang merupakan bagian dari Linmas, dulunya bernama hansip (pertahanan sipil)," pungkas Argo.

Post a Comment for "Diduga Hina Kapolda Metro Habib Rizieq Dilaporkan Ke Polisi"