Translate

Ini 'Curhat' Putra Sulung Ahok Pasca Sang Ayah Dibui

Ini 'curhat' putra sulung Ahok, pasca sang ayah dibui ~ Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama telah mendekam di Rumah Tahanan Cipinang, Jalan Bekasi Timur, Jakarta Timur, sejak Selasa (9/5/2017) sore. Ahok—sapaan beken Basuki—ditahan atas perintah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dalam persidangan pamungkas kasus penodaan agama yang digelar di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa pagi.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim memvonis Ahok bersalah sehingga diganjar dua tahun penjara dan perintah penahanan. Ahok sendiri menyatakan banding atas keputusan tersebut.

Setelah Ahok ditahan, massa pendukung menggelar aksi di depan rutan menuntut pembebasan dirinya. Simpati juga mengalir dari banyak kalangan.

Putra sulung Ahok, Nicholas Sean Purnama, juga tak ketinggalan mendukung sang ayah. Bersama sang ibu, Veronica Tan, Sean langsung mengunjungi Ahok di rutan, Selasa sore.

Selain itu, Sean juga mencurahkan isi hatinya mengenai sang ayah melalui akun pribadi Facebook miliknya, Selasa malam.


"Ayah, terlalu besar pengorbananmu untuk semua bangsa dan negara ini. Meskipun dunia terlalu membenci dan mencaci maki, tidak pernah ada kata menyerah dalam hatimu. Aku bangga padamu, tapi percayalah, Tuhan pasti menunjukkan kebesaran dan kekuasaan bagi hambanya yang sabar dan tak pernah putus asa, "tulis Sean.

Setelah mengunggah ”Curhatan” itu, Sean kembali mengunggah satu tulisan lain mengenai Ahok, sembari memajang foto Ahok sekeluarga.

”Ayah, jika waktu bisa terulang kembali, aku ingin bersamamu, ingin membelamu. Tapi, mengapa semua orang seakan membencimu tanpa aku tahu apa salah dan dosa ayah terhadap mereka semua. Tidak apa-apa ayah, aku akan selalu mendukungmu,” tulisnya.


”Curhatan” Sean tersebut direspons oleh banyak teman-temannya di media sosial. Mayoritas dari warganet berupaya menguatkan Sean, sembari mengutarakan kebanggaan mereka terhadap Ahok.

Untuk diketahui, Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto memvonis Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan hukuman penjara dua tahun dalam persidangan, Selasa (9/5/2017). Hakim juga memerintahkan agar Ahok ditahan.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara dua tahun," kata Dwiarso di ruang sidang Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan. Pengadilan juga membebankan kepada Ahok untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.

Dwiarso mengatakan keputusan sidang perkara penistaan ​​agama hari ini didasarkan pada semua fakta persidangan. "Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama," kata Dwiarso.

Setelah membacakan putusan dan mengetukkan palu, Dwiarso mempersilakan Ahok dan jaksa untuk memberikan tanggapan. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa.
Padahal, sebelumnya, jaksa hanya menjerat Ahok dengan dakwaan salah satu pasal alternatif, Pasal 156 KUHP.

Dia dituntut hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun karena dianggap menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu golongan. Kekinian, Ahok telah ditahan di Rutan Cipinang.


Sumber: suaradotcom

Post a Comment for "Ini 'Curhat' Putra Sulung Ahok Pasca Sang Ayah Dibui"