Translate

Polisi: Ajukan Grasi Artinya Akui Kesalahan

Polisi: ajukan grasi artinya akui kesalahan ~ Merdeka.com - Pihak kepolisian mengaku masih terus mempelajari dan mengumpulkan fakta-fakta kasus dugaan SMS gelap terhadap Antasari Azhar. Sebab, laporan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu dinilai berdiri sendiri atau sudah berkekuatan hukum tetap.

"Penyidik masih mengumpulkan fakta-fakta berkaitan dengan laporan tersebut. Itu kan berkaitan dengan kasus yang sudah disidangkan. Istilahnya sudah putusan menetap, sudah inkracht. Bahkan sudah ada PK (peninjauan kembali) lagi ya. Ini yang nanti akan dipelajari dulu dari aspek hukumnya oleh penyidik," jelas Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar saat dikonfirmasi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (16/2).

"Apakah (kasus) ini berdiri sendiri atau ini suatu hal yang berkaitan dengan perkara yang memang secara realita sudah sampai tahap inkracht dan bahkan berkaitan dengan masalah itu beliau sudah mengajukan grasi kepada bapak Presiden, bahkan grasinya sudah dipenuhi," sambungnya.


Boy menambahkan, polisi juga perlu melakukan penyelidikan secara cermat dalam menangani kasus Antasari. "Jika ada hal-hal yang berkaitan dengan kasus itu, ini perlu penelusuran yang sangat cermat yang dilakukan oleh penyidik," kata dia.

Saat disinggung apakah akan melakukan pemanggilan terhadap Hary Tanoe (HT) dan Aulia Pohan terkait 'nyanyian' Antasari yang menyebutkan nama keduanya, Boy enggan menjawab secara rinci.

"Belum sampe ke pada taraf itu. Kan di sini ada aspek hukum yang sudah berjalan. Kita adalah lembaga peradilan yang juga punya otoritas, punya kewenangan yang memang kita harus hormatilah. Namanya proses peradilan, itulah mekanisme hukum yang ada di negara kita. Orang yang mengajukan grasi sebenarnya kan dia secara pribadi mengakui (kesalahannya)," pungkas Boy.

Post a Comment for "Polisi: Ajukan Grasi Artinya Akui Kesalahan"