Mahfud MD Bingung: Ada Apa Ya? - Khotbah Kristen
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Mahfud MD Bingung: Ada Apa Ya?

Suratkabar.id ~ Kemendagri atau Kementerian Dalam Negeri bersikeras tidak memberhentikan sementar Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta setelah masa kampanye 11 Februari besok. Pihak Kemendagri menyebutkan jika masih menunggu tuntutan jaksa atas kasus penodaan agama atas terdakwa Ahok.

Mahfud MD mengaku tidak sepakat dengan keputusan Mendagri soal keputusan tersebut. Sebab menurut guru besar hukum tata negara Universitas Islam Indonesia tersebut sudah jelas dalam Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kepala daerah yang berstatus sebagai terdakwa diberhentikan sementara jika ancaman hukuman atas kasusnya paling singkat lima tahun.

“Pasal 83 ayat 1 itu kan jelas, seorang kepala daerah yang menjadi terdakwa, bukan menjadi tertuntut ya, yang sudah menjadi terdakwa itu diberhentikan sementara. Tidak ada pasal lain yang bisa menafikkan itu,” papar Mahfud MD di gedung KPK pada Kamis (9/2/2017) dikutip di republika.co.id.


Sebagai informasi dalam pasal 83 dalam UU Pemda, yang menyebutkan kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam paling sedikit 5 tahun, tindak pidana korupsi, terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan atau memecah belah NKRI.

Saat ini Ahok sendiri sudah berstatus sebagai terdakwa dengan dakwaan pasal 156 dan 156a dengan hukuman masing-masing empat dan lima tahun kurungan.
Menurut Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut, alasan yang dipakai Kemendagri yang harus menunggu tuntutan itu pun membingungkan. Pasalnya, dalam kasus Ahok dakwaan sudah sangat jelas terkait ancaman pidana Ahok.

“Karena UU-nya jelas bunyinya, bukan tuntutan seperti dikatakan Mendagri. Mendagri katakan menunggu tuntutan. Lho di situ terdakwa, berarti dakwaan. Jadi tidak ada instrumen hukum lain,”  paparnya.

Lebih lanjut lagi, Mahfud menilai jika pemerintah semestinya mencabut aturan tersebut jika bersikeras tidak menonaktifkan sementara Ahok. Karena jika peraturan itu masih sama, keputusan Mendagri itu melanggar aturan. Nemun, tentunya pencabutan kebijakan tersebut ada konsekuensinya.

 “Ya cabut dulu pasal itu agar tidak melanggar hukum. Presiden boleh mencabut pasal itu, misalnya dengan hak subjektifnya, asalkan mau menanggung seluruh akibat politik dari pencabutan pasal itu,”  paparnya lagi.

Post a Comment for "Mahfud MD Bingung: Ada Apa Ya?"