Pengacara Permasalahkan Ketidakhadiran Pelapor Di Sidang Ahok
Pengacara permasalahkan ketidakhadiran pelapor di sidang Ahok ~ Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri
Jakarta Utara akan menggelar kembali sidang Ahok hari ini. Ada lima saksi yang bakal
hadir untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh
Dwi Budiarso.
Tiga orang di antaranya
merupakan pelapor yang tak memenuhi panggilan pada sidang Selasa 17 Januari
2017. Pengacara pria bernama lengkap Basuki Tjahaja Purnama itu, Sirra Prayuna,
mempermasalahkan soal saksi pelapor yang tidak kunjung hadir. Sikap tersebut
dinilai seolah mengulur waktu.
“Ini menjadi problem bagi kami. Saksi pelapor
seharusnya tahu akan adanya dampak yang timbul dari laporannya itu. Enggak bisa
melaporkan seseorang, lalu dipanggil tidak ada. Itu kan merugikan secara hukum,
citra, psikologis”, ujar Sirra, kepada Liputan6.com, Jakarta, Senin
23 Januari 2017.
Oleh karena itu, lanjut dia, pihaknya akan mengambil
langkah-langkah hukum. “Kami akan mengambil langkah-langkah secara hukum. Kita
bakal kaji ini”, kata Sirra.
Sidang Ahok akan dilanjutkan pada hari ini,
Selasa (24/1/2017). Sidang tersebut masih akan memperdengarkan keterangan saksi
dari jaksa penuntut umum.
Pengacara Ahok lainnya, Triana Dewi Seroja, mengatakan
sidang hari ini akan menghadirkan lima saksi. Dua orang di antaranya adalah
saksi fakta. Mereka adalah Yuli Hardi, Lurah Pulau Panggang dan Nurkholis Majid
seorang pegawai tidak tetap Dinas Komunikasi DKI.
Tiga orang lain adalah saksi pelapor. Mereka
seharusnya bersaksi di persidangan sebelumnya. Namun, mereka tidak hadir pada
sidang 17 Januari 2017.
“Saksi pelapor itu Ibnu Baskoro, Muhammad Asroi
Saputra, dan Iman Sudirman”, ujar Triana saat dihubungi, Jakarta, Senin 23
Januari 2017.
Menurut dia, tim penasihat hukum Ahok akan meminta
majelis hakim untuk menghadirkan terlebih dahulu tiga saksi pelapor memberi
keterangan. Setelah itu, baru saksi fakta yang memberikan keterangan di sidang
Ahok. “Nanti kita jadi mintakan saksi pelapor dulu baru yang saksi fakta”, ucap
Triana.
Post a Comment for "Pengacara Permasalahkan Ketidakhadiran Pelapor Di Sidang Ahok"