Ini Reaksi Demokrat Soal Patrialis Akbar
Ini reaksi demokrat soal Patrialis Akbar dikait-kaitkan ke
SBY ~ Merdeka.com - Wakil
Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan mengakui Presiden keenam Susilo
Bambang Yudhoyono menunjuk
Patrialis Akbar sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, tidak ada yang
salah dengan penunjukan tersebut.
Syarief menjelaskan, ada aturan yang memperbolehkan hakim MK ditunjuk langsung Presiden dengan menggunakan hak prerogatifnya. Dengan demikian, Patrialis tidak perlu melalui uji kelayakan dan kepatutan dari DPR.
"Sebenarnya peraturan undang-undangnya begitu. Kalau enggak setuju, ya UU-nya direview. (Hakim MK) Memang ada yang ditunjuk pemerintah, ditunjuk DPR, yang DPR ada uji kelayakan. Jadi kalau dianggap itu enggak bagus, silakan saja diubah," kata Syarief saat dihubungi, Jumat (27/1).
Syarief menjelaskan, ada aturan yang memperbolehkan hakim MK ditunjuk langsung Presiden dengan menggunakan hak prerogatifnya. Dengan demikian, Patrialis tidak perlu melalui uji kelayakan dan kepatutan dari DPR.
"Sebenarnya peraturan undang-undangnya begitu. Kalau enggak setuju, ya UU-nya direview. (Hakim MK) Memang ada yang ditunjuk pemerintah, ditunjuk DPR, yang DPR ada uji kelayakan. Jadi kalau dianggap itu enggak bagus, silakan saja diubah," kata Syarief saat dihubungi, Jumat (27/1).
Dipilihnya Patrialis, kata dia, bukan merupakan timbal balik dari SBY karena telah membantunya di Kabinet Indonesia Bersatu jilid II sebagai Menteri Hukum dan HAM. Oleh sebab itu, Syarief membantah jika ada keterlibatan SBY dalam kasus suap uji materi UU nomor 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang menjerat Patrialis.
"Enggak ada kaitannya dong. Kenapa kok masalah lalu yang dikait-kaitkan sementara kejadiannya sekarang. Kan enggak ada relevansinya," tegasnya.
Partai Demokrat menyerahkan proses hukum kasus suap ini kepada Komisi Pemberantasan korupsi. "Kita serahkan ke KPK. Enggak ada kaitannya dengan Demokrat. Patrialis kan eks politisi PAN, tanya ke PAN jangan tanya ke Demokrat," pungkas dia.
Seperti diketahui, Patrialis Akbar ditangkap oleh penyidik KPK bersama wanita di Grand Indonesia, Rabu (26/1). Penangkapan dilakukan atas dugaan penerimaan suap dari Basuki Hariman, terkait pengajuan judicial review atau uji materi undang undang Nomor 41 Tahun 2014.
Hingga Patrialis ditangkap, dirinya sudah menerima 20 ribu USD dan 200 ribu SGD. Pemberian tersebut merupakan pemberian ketiga.
Atas perbuatannya ini, KPK menetapkan empat tersangka yakni Patrialis Akbar, Kamaludin, Basuki Hariman, dan Ng Fenny.
Sebagai penerima, Patrialis dan Kamaludin disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sedangkan Basuki Hariman dan Ng Fenny, selaku pemberi suap disangkakan telah melanggar Pasal 6 Ayat 1 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Post a Comment for "Ini Reaksi Demokrat Soal Patrialis Akbar"