Translate

Akhirnya Habib Rizieq Jadi Tersangka

Akhirnya Habib Rizieq jadi tersangka ~ Suratkabar.id – Hari ini, Senin (30/01/2017), Habib Rizieq Shihab sebagai Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan lambang negara, Pancasila, dan pencemaran nama baik Presiden pertama Indonesia, Soekarno.

Kombes Yusri Yunus selaku Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat bahwa gelar perkara ketiga sudah dilaksanakan oleh Polda Jawa Barat, sehingga saat ini status hukum Rizieq ditingkatkan menjadi tersangka, demikian seperti dilaporkan dalam Kompas.

“Dari [keterangan] saksi terhadap Rizieq Shihab kita naikkan [status hukumnya] menjadi tersangka,” jelas Yusri dalam konferensi pers di Markas Polda Jawa Barat, Jl. Soekarno-Hatta, Kota Bandung, sore tadi.

Kasus ini mulai diselidiki berdasarkan laporan dari Sukmawati Soekarnoputri, yang merupakan salah satu putri mendiang Presiden Soekarno ke Bareskrim Polri. Sukmawati melaporkan hal ini pada tanggal 27 Oktober 2016 lalu.

Sebagai putri dari Bapak Proklamator Indonesia, Sukmawati mengaku tidak terima pernyataan Rizieq yang menurutnya telah melecehkan Pancasila. Terlebih lagi, Soekarno ayahnya adalah salah seorang yang merumuskan Pancasila.



Sukmawati menganggap pernyataan Rizieq tidak pantas terlontar dari mulut seorang pemimpin sebuah organisasi kemasyarakatan (ormas) yang seharusnya menjadi panutan positif bagi massa yang relatif besar.

Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Polda Jabar, sehingga Senin (30/1/2017) tadi, Polda Jawa Barat kembali melakukan gelar perkara kali ketiga kasus dugaan penistaan lambang negara Pancasila yang dituduhkan kepada pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

“Gelar perkara sudah mulai sekitar pukul 11.00 WIB,” jelas Kombes Pol Yusri Yunus yang merupakan Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, dari Markas Polda Jawa Barat. Yusri juga menjelaskan bahwa hasil gelar perkara hari ini akan menentukan status hukum Rizieq Shihab, apakah ditetapkan sebagai tersangka atau masih sebagai saksi.

“Mudah-mudahan ada hasilnya dan mudah-mudahan cepat selesai,” lanjut Yusri.
Sebelum gelar perkara ketiga tersebut dimulai, penyidik juga sempat melakukan pemeriksaan and interogasi terhadap satu orang saksi ahli.

“Total saksi ahli yang diperiksa sudah 18 orang,” tandasnya.
Seperti diketahui, Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dilaporkan ke polisi atas sejumlah dugaan pidana.

Ia dalam perkataan mau pun ceramahnya dianggap telah menghina agama tertentu (“Tuhan kok punya anak?”), menghina hansip (“Pangkat jenderal otak Hansip, sejak kapan jenderal bela palu arit? Jangan-jangan ini jenderal enggak lulus litsus.”), menghina Pancasila dengan mempelesetkannya menjadi “Pancagila” dan “Pancasila pantat Soekarno”, dan kasus gambar yang disebutnya mirip palu arit di lembar uang baru yang diterbitkan Bank Indonesia. Seluruh kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan pihak yang berwajib.

Post a Comment for "Akhirnya Habib Rizieq Jadi Tersangka"