Akhirnya Habib Rizieq Jadi Tersangka
Akhirnya
Habib Rizieq jadi tersangka ~ Suratkabar.id –
Hari ini, Senin (30/01/2017), Habib Rizieq Shihab sebagai Pemimpin Front
Pembela Islam (FPI) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan
penistaan lambang negara, Pancasila, dan pencemaran nama baik Presiden pertama
Indonesia, Soekarno.
Kombes Yusri Yunus selaku
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat bahwa gelar perkara ketiga sudah
dilaksanakan oleh Polda Jawa Barat, sehingga saat ini status hukum Rizieq
ditingkatkan menjadi tersangka, demikian seperti dilaporkan dalam Kompas.
“Dari [keterangan] saksi
terhadap Rizieq Shihab kita naikkan [status hukumnya] menjadi tersangka,” jelas
Yusri dalam konferensi pers di Markas Polda Jawa Barat, Jl. Soekarno-Hatta,
Kota Bandung, sore tadi.
Kasus ini mulai diselidiki
berdasarkan laporan dari Sukmawati Soekarnoputri, yang merupakan salah satu
putri mendiang Presiden Soekarno ke Bareskrim Polri. Sukmawati melaporkan hal
ini pada tanggal 27 Oktober 2016 lalu.
Sebagai putri dari Bapak
Proklamator Indonesia, Sukmawati mengaku tidak terima pernyataan Rizieq yang
menurutnya telah melecehkan Pancasila. Terlebih lagi, Soekarno ayahnya adalah
salah seorang yang merumuskan Pancasila.
Sukmawati menganggap
pernyataan Rizieq tidak pantas terlontar dari mulut seorang pemimpin sebuah
organisasi kemasyarakatan (ormas) yang seharusnya menjadi panutan positif bagi
massa yang relatif besar.
Kasus tersebut kemudian
dilimpahkan ke Polda Jabar, sehingga Senin (30/1/2017) tadi, Polda Jawa Barat
kembali melakukan gelar perkara kali ketiga kasus dugaan penistaan lambang
negara Pancasila yang dituduhkan kepada pimpinan Front Pembela Islam (FPI)
Habib Rizieq Shihab.
“Gelar perkara sudah mulai
sekitar pukul 11.00 WIB,” jelas Kombes Pol Yusri Yunus yang merupakan Kepala
Bidang Humas Polda Jawa Barat, dari Markas Polda Jawa Barat. Yusri juga menjelaskan bahwa
hasil gelar perkara hari ini akan menentukan status hukum Rizieq Shihab, apakah
ditetapkan sebagai tersangka atau masih sebagai saksi.
“Mudah-mudahan ada hasilnya
dan mudah-mudahan cepat selesai,” lanjut Yusri.
Sebelum gelar perkara ketiga
tersebut dimulai, penyidik juga sempat melakukan pemeriksaan and interogasi
terhadap satu orang saksi ahli.
“Total saksi ahli yang
diperiksa sudah 18 orang,” tandasnya.
Seperti diketahui, Pimpinan
Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dilaporkan ke polisi atas
sejumlah dugaan pidana.
Ia dalam perkataan mau pun
ceramahnya dianggap telah menghina agama tertentu (“Tuhan kok punya anak?”),
menghina hansip (“Pangkat jenderal otak Hansip, sejak kapan jenderal bela palu
arit? Jangan-jangan ini jenderal enggak lulus litsus.”), menghina Pancasila
dengan mempelesetkannya menjadi “Pancagila” dan “Pancasila pantat Soekarno”,
dan kasus gambar yang disebutnya mirip palu arit di lembar uang baru yang
diterbitkan Bank Indonesia. Seluruh kasus tersebut masih
dalam proses penyelidikan pihak yang berwajib.
Post a Comment for "Akhirnya Habib Rizieq Jadi Tersangka"