Translate

Pengusul Hak Angket "Ahok Gate" Dianggap Gagal Paham

Jakarta, CNN Indonesia -- Pengajuan usulan hak angket yang diberi nama ‘Ahok Gate’ oleh empat fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat direspons negatif oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI). 

Usulan hak angket oleh Fraksi Demokrat, PAN, PKS, dan Gerindra berdasar pada status Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai terdakwa perkara dugaan penodaan agama yang diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (UU Pemda). 

Koordinator TPDI, Petrus Selestinus menilai usulan hak angket ini terlalu mengada-ada dan lebih bersifat mencurigakan. Menurut Petrus, penggunaan hak angket tersebut menyiratkan kegagalan DPR untuk memahami UU yang mereka buat. 

“Penggunaan hak angket oleh DPR terhadap sikap Mendagri dalam kasus Ahok semakin mencurigakan karena DPR seolah-olah kaget dan baru sadar terhadap substansi Pasal 83 UU Pemda 2014”, kata Petrus dalam pesan singkat kepada CNNIndonesia.com di Jakarta, Senin (13/2). 



Menurut Petrus, DPR sebagai lembaga pembentuk UU seharusnya tahu betul substansi dari ketentuan Pasal 83 UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemda. 

Pasal 83 dijelaskan, Mendagri memberhentikan sementara seorang Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah manakala menjadi terdakwa karena didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana paling singkat 5 (lima) tahun atas tindak pidana korupsi, teroris, makar, dan memecah-belah NKRI. 

Sementara, kata Petrus dengan memaksa mendepak Ahok dengan UU ini justru membuat Mendagri Tjahjo Kumolo melanggar ketentuan hukum karena limitasi pidana yang ditentukan pasal 83 (1) UU No.23 Tahun 2014. 

“Secara limitatif telah menegaskan pemberlakuan pasal 83 haya pada kejahatan dengan kualifikasi pemidanaan minimum 5 (lima) tahun, tipikor, teroris, makar, dan memecah belah NKRI”, jelas dia. 

Petrus mengatakan DPR sebenarnya mempunyai fungsi kontrol atas penerapan UU di masyarakat. Namun, hal yang tak disembunyikan dari pengajuan hak angket ini menurut Petrus adalah fraksi yang mengusulkan hak angket merupakan lawan politik Ahok di Pilkada DKI 2017. 

“Ya kita tahu itu dan makanya saya bilang UU ini jangan ditafsir lagi. Sepertinya mengada-ada”, jelas dia. 

Salah satu Wakil Ketua DPR yakni Fadli Zon yang menerima pengajuan hak angket menyatakan pengajuan hak angket ini sudah memenuhi syarat yang diatur dalam UU MD3 No. 27 tahun 2009 Pasal 79 ayat 3. Dijelaskan bahwa hak angket digunakan untuk melakukan penyelidikan terhadap tindakan atau kebijakan pemerintah yang diduga melanggar UU. 

Kemudian pada Pasal 199 ayat 1 dijelaskan paling sedikit hak angket diajukan oleh 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi. Hak angket menjadi resmi apabila disetujui rapat paripurna yang dihadiri setengah dari anggota DPR.

Fraksi PAN sebagai salah satu penyokong hak angket melalui sekretarisnya Yandri Susanto mengatakan mengacu Pasal 83 UU 23/2014 tentang Pemda, kepala daerah yang didakwa hukuman lima tahun penjara harus dibebastugaskan untuk sementara.

Yandri berkata, keputusan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo juga dipermasalahkan karena Ahok kembali aktif menjadi gubernur pada hari yang masih terhitung masa kampanye pilkada.


Sumber: cnnindonesiadotcom.

Post a Comment for "Pengusul Hak Angket "Ahok Gate" Dianggap Gagal Paham"