Menko Luhut: Freeport Aneh Tak Mau Penuhi Kewajibannya Dari 2009
Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut
Binsar Panjaitan angkat bicara terkait polemik masalah PT Freeport Indonesia
saat ini. Menurutnya, kewajiban PT Freeport Indonesia, yakni untuk membangun
smelter dan divestasi 51 persen seharusnya sudah dilakukan sejak 2009 silam.
Namun,
hingga kini, perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu tak kunjung memenuhi
kewajiban tersebut. "Jadi sebenarnya apa yang kita minta sekarang itu
adalah apa yang seharusnya terjadi 2009. Tidak ada yang baru. Jadi kalau enggak
mau (lakukan) menurut saya aneh," kata Luhut seperti ditulis Antara, Sabtu
(18/2).
Luhut juga menanggapi ancaman Freeport McMoran untuk memangkas produksi
dan mengurangi sekitar 30.000 tenaga kerja Indonesia. Menurut dia, perusahaan
multinasional sebesar Freeport tidak akan sesederhana itu melakukan pemutusan
hubungan kerja (PHK).
"Masak perusahaan multinasional hentikan pekerja, enggak
sesederhana itu. Kita juga harus menghormati apa-apa yang ada. Kalau dilihat
lagi mereka 2009 seharusnya sudah divestasi 51 persen, tapi tidak dilakukan.
Harusnya bangun smelter juga dia tidak lakukan," ujarnya.
Freeport
meminta kepastian hukum dan perlindungan fiskal agar tercapai kesepakatan kerja
sama kembali antara perusahaan dan Pemerintah Indonesia. Seiring dengan
berubahnya status kontrak pertambangan dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin
Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), maka Freeport harus mengikuti apa yang sudah
menjadi ketentuan pemerintah terkait dengan pajak prevailling (mengikuti aturan
pajak yang berlaku) yang ditetapkan pemerintah sesuai amanat Permen Nomor 1
Tahun 2017.
Namun, Freeport meminta kewajiban membayar pajak yang ditetapkan
pemerintah harus bersifat naildown atau tetap sesuai dengan isi dari KK
sebelumnya. Sesuai
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas
Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha
Pertambangan Mineral dan Batubara, pemerintah memperpanjang pelaksanaan ekspor
konsentrat dengan sejumlah syarat.
Perusahaan
pemegang KK harus beralih operasi menjadi perusahaan IUP (Izin Usaha
Pertambangan) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) jika ingin mendapatkan
rekomendasi ekspor konsentrat.
Pemegang IUP
dan IUPK juga harus membuat pernyataan kesediaan membangun smelter dalam jangka
waktu lima tahun. Setiap enam bulan, pembangunan smelter akan dievaluasi dan
perusahaan harus memenuhi minimal 90 persen persyaratan pembangunan yang
ditetapkan.
Post a Comment for "Menko Luhut: Freeport Aneh Tak Mau Penuhi Kewajibannya Dari 2009"