Din Syamsuddin: Polri Minta MUI Terbitkan Fatwa Soal Ahok
Jakarta, CNN
Indonesia --
Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Din Syamsuddin menyatakan, fatwa MUI
dalam bentuk pendapat dan sikap keagamaan menyikapi pernyataan Basuki Tjahaja
Purnama alias Ahok terhadap Surat Al Maidah ayat 51 merupakan permintaan Polri.
Fatwa itu digunakan untuk menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus dugaan
penistaan agama.
“MUI mengeluarkan fatwa, itu atas permintaan Polri. Waktu itu belum bisa dijadikan tersangka dan terdakwa sebelum ada fatwa”, ujar Din di kantor pusat MUI, Jakarta, Rabu (18/1).
Meski tak merinci secara detail penyataannya, Din mengatakan, fatwa itu merupakan sikap MUI untuk melindungi stabilitas negara akibat pernyataan Ahok. Pasalnya, Din menuturkan, pernyataan Ahok soal Surat Al Maidah Ayat 51 menimbulkan bertentangan dengan semangat kerukunan dan kemajemukan.
“MUI mengeluarkan fatwa, itu atas permintaan Polri. Waktu itu belum bisa dijadikan tersangka dan terdakwa sebelum ada fatwa”, ujar Din di kantor pusat MUI, Jakarta, Rabu (18/1).
Meski tak merinci secara detail penyataannya, Din mengatakan, fatwa itu merupakan sikap MUI untuk melindungi stabilitas negara akibat pernyataan Ahok. Pasalnya, Din menuturkan, pernyataan Ahok soal Surat Al Maidah Ayat 51 menimbulkan bertentangan dengan semangat kerukunan dan kemajemukan.
Din berkata, MUI
bukanlah penyebab konflik antara kelompok masyarakat belakangan ini.
Menurutnya, pihak yang menuding MUI sebagai dalang situasi itu tidak
benar-benar memahami permasalahan.
“Kalau ada yang bilang fatwa MUI gangu stabilitas, mohon maaf. Sumber instabilitas adalah kejadian di Pulau Seribu”, ujar Din.
Lebih lanjut, Din menjelaskan, fatwa MUI merupakan instrumen untuk mengarahkan cara pandang umat Islam terhadap sebuah persoalan. Namun, kata dia, fatwa bukanlah hukum positif layaknya undang-undang.
“Fatwa (MUI soal Ahok) merupakan morally binding”, ujarnya.
“Kalau ada yang bilang fatwa MUI gangu stabilitas, mohon maaf. Sumber instabilitas adalah kejadian di Pulau Seribu”, ujar Din.
Lebih lanjut, Din menjelaskan, fatwa MUI merupakan instrumen untuk mengarahkan cara pandang umat Islam terhadap sebuah persoalan. Namun, kata dia, fatwa bukanlah hukum positif layaknya undang-undang.
“Fatwa (MUI soal Ahok) merupakan morally binding”, ujarnya.
Ke depan, ia
berharap, tidak ada yang mempersoalkan lagi fatwa MUI. Ia memastikan, fatwa MUI
dibuat berdasarkan hasil pertimbangan independen para ulama.
Oktober lalu, MUI menerbitkan fatwa dalam bentuk pendapat dan sikap keagamaan menyikapi pernyataan Ahok terhadap Surat Al Maidah ayat 51. Fatwa itu menyebut Ahok telah menghina Al Quran dan atau menghina ulama yang memiliki konsekuensi hukum.
Pasca fatwa itu, gelombang massa menuntut sang petahana Gubernur DKI Jakarta itu dipenjara semakin membesar. Meski Ahok telah meminta maaf, ribuan demonstran turun ke jalan pada 4 November dan 2 Desember 2016.
Oktober lalu, MUI menerbitkan fatwa dalam bentuk pendapat dan sikap keagamaan menyikapi pernyataan Ahok terhadap Surat Al Maidah ayat 51. Fatwa itu menyebut Ahok telah menghina Al Quran dan atau menghina ulama yang memiliki konsekuensi hukum.
Pasca fatwa itu, gelombang massa menuntut sang petahana Gubernur DKI Jakarta itu dipenjara semakin membesar. Meski Ahok telah meminta maaf, ribuan demonstran turun ke jalan pada 4 November dan 2 Desember 2016.
Post a Comment for "Din Syamsuddin: Polri Minta MUI Terbitkan Fatwa Soal Ahok"